🎈 Formulir Permohonan Pindah Wni

k0vmperda no.8 2012 penyelenggaraan administrasi kependudukan . 59 0 0
I. PERSYARATAN 1. Surat Pengantar / Keterangan dari Desa / Kelurahan diketahui Camat;2. KK Asli;3. KTP-el Asli;4. Mengisi Formulir Pindah Penduduk / Phas Photo pemohon pindah 4 lembar. II. PROSEDUR DAN TATA CARA Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Penduduk yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku selama 30 tiga puluh Hari Kerja3. Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Dinas yang menerbitkan Surat Keterangan Surat Keterangan Pindah berlaku sebagai KTP selama KTP baru belum Bagi anak di bawah umur permohonan diajukan oleh Orang Tua atau kuasa orang tuanya, dilengkapi Surat Kuasa Pengurusan dari Orang Tua atau Wali Anak kepada pihak yang melakukan pengurusan atau Kepala Keluarga yang KKnya akan ditumpangi dilampiri foto copy KTP para Untuk mengantisipasi segala bentuk penyimpangan dalam pengurusan permohonan Surat Keterangan Pindah Datang antar Kab/Kota, antar Provinsi agar dilampirkan SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari daerah asal. Klasifikasi Pindah• Klasifikasi 1 dalam satu Kelurahan.• Klasifikasi 2 antar Kelurahan dalam satu Kecamatan.• Klasifikasi 3 antar Kecamatan dalam satu Kabupaten Sukoharjo.• Klasifikasi 4 antar Kabupaten/ kota dalam satu Provinsi.• Klasifikasi 5 antar Provinsi dalam wilayah Indonesia Jenis Kepindahan• Kepala keluarga.• Kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga.• Kepala keluarga dan sebagian anggota keluarga.• Anggota keluarga. Persyaratan dan Mekanisme Penduduk Pindah Klasifikasi 1, Dalam Satu Kelurahan Persyaratan 1. Surat pengantar RT / KK dan KTP. Mekanisme 1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor ke Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan BHPPK dan Buku Induk Penduduk BIP.4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data Lurah atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru. Klasifikasi 2, Antar Kelurahan Dalam Satu Kecamatan Persyaratan1. Surat pengantar RT / RW2. KK dan KTP. Mekanisme Di daerah asal1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW melapor ke Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan BHPPK dan Buku Induk Penduduk BIP.4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk5. Lurah atas nama Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan pada Lurah Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah. Di daerah tujuan1. Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor kepada Lurah Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan BHPPK dan Buku Induk Penduduk BIP.4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data Lurah atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru. Klasifikasi 3, Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten Persyaratan1. Surat pengantar RT / KK dan KTP. Mekanisme Di daerah asal Di Kelurahan1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW lapor ke Pendudukmengisi dan menandatangani formulir permohonan Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan BHPPK dan Buku Induk Penduduk BIP.4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data Lurah mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada Surat Pengantar RT/ Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk. Di Kecamatan1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data Camat atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan perubahan KK bagi Kepala / Anggota Keluarga dalam KK yang tidak pindah. Di daerah tujuan1. Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor kepada Lurah Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan BHPPK dan Buku Induk Penduduk BIP.4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data Lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang6. Formulir Pindah Datang diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data Camat atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru. Klasifikasi 4,Antar Kabupaten /Kota Dalam Satu Provinsi dan Klasifikasi 5, Antar Provinsi Dalam Satu Wilayah Indonesia Persyaratan1. Surat pengantar RT / KK dan KTP. Mekanisme Di daerah asal Di Kelurahan1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW melapor ke Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan BHPPK dan Buku Induk Penduduk BIP.4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Surat Pengantar Pindah diserahkan kepada Penduduk untuk diteruskan ke Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk. Di Kecamatan1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Di Dinas1. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi data Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan perubahan KK bagi Kepala / Anggota Keluarga dalam KK yang tidak pindah. Persyaratan dan Mekanisme Penduduk Datang ke Kabupaten Sukoharjo Persyaratan1. Surat Pengantar RT dan Surat Keterangan Domisili disertai dengan foto copy KTP tetangga Surat Pengantar Pindah dari Daerah Asal yang masih berlaku. Mekanisme Di Kelurahan1. Penduduk dengan membawa persyaratan melapor ke Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Pindah Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan BHPPK dan Buku Induk Penduduk BIP.4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data Lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang6. Formulir Permohonan Pindah Datang diserahkan kepada Penduduk untuk diteruskan ke Camat. Di Kecamatan1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Formulir Permohonan Pindah Datang diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Di Dinas1. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi data Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses penerbitan KK / KTP di alamat yang baru.
f1.39 formulir permohonan pindah datang wni antar kabupaten kota atau antar provinsi. Home; Documents; F-1.39 Formulir Permohonan Pindah Datang Wni Antar Kabupaten Kota Atau Antar Provinsi; prev. next. out of 3. Post on 15-Jan-2016. 244 views. Category: Documents. 67 download. Report. Download; Facebook. Twitter. Bien que le Règlement sur l’immigration et la protection des réfugiés RIPR précise où il faut présenter une demande, il n’indique pas où celle-ci doit être traitée. Demande de transfert de dossier présentée par le demandeur Les bureaux des visas ne sont pas tenus de transférer une demande de résidence permanente ou temporaire à un autre bureau de traitement à la demande du demandeur ou de son représentant désigné. Au contraire, ils doivent plutôt refuser de transférer les dossiers si le transfert porte atteinte à l’intégrité des programmes. Il incombe au demandeur de prouver que le transfert de son dossier ne compromettra pas l’intégrité du processus d’évaluation des demandes. Voici des exemples d’évaluations qui peuvent porter atteinte à l’intégrité des programmes en cas de transfert d’un dossier à un bureau de traitement différent la capacité d’évaluer efficacement des documents; la connaissance du milieu local sur les plans de la sécurité et de la criminalité; une bonne connaissance des pratiques et des procédures opérationnelles. Avant d’effectuer un transfert, les agents doivent consulter le bureau où ils songent à transférer un dossier et demander son aide pour régler le dossier. Remarque Il n’y a aucuns frais à acquitter pour les demandes de transfert de dossier. Transfert de dossier demandé par un agent Il peut arriver que des bureaux décident indépendamment que des questions liées à l’intégrité des programmes justifient le transfert d’une demande à un autre bureau de traitement. En pareil cas, les bureaux doivent tenir compte des répercussions sur les ressources du bureau de destination et doivent, par conséquent, informer ce dernier qu’un transfert de dossier sera effectué, particulièrement si plusieurs dossiers doivent lui être acheminés. Les agents peuvent transférer par voie électronique les demandes aux bureaux du réseau mondial qui ont la capacité de les traiter, ce qui permet à IRCC de gérer sa charge de travail et d’assurer le respect des normes de service et des délais de traitement. Avant de procéder, l’agent doit cependant toujours s’assurer que le transfert ne porte pas atteinte à l’intégrité des programmes. Quand une demande est présentée dans le cadre d’une admission anticipée, l’agent doit transférer le dossier au Centre de traitement des demandes d’Edmonton CTD-E, qui s’occupera de clore le dossier lorsque toutes les exigences législatives auront été satisfaites à l’étranger. Pour en savoir plus sur l’admission anticipée et la délivrance d’un permis de séjour temporaire, voir la page Permis de séjour temporaire. Réception d’un dossier transféré Le bureau qui reçoit un dossier transféré doit retenir la date originale de réception de la demande comme date déterminante. Aux fins de traitement, toutes les étapes de traitement d’un dossier transféré, y compris la détermination des dates d’entrevue, doivent être les mêmes que celles de tout autre dossier reçu par le bureau le jour correspondant à la date déterminante du dossier transféré. Autrement dit, une demande qui est reçue à Paris en juillet 2015 et transférée à New Delhi en mars 2016 serait mise en file d’attente à New Delhi en date de juillet 2015. 2 2. Nomor Kartu Keluarga. Ditulis nomor KK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika pemohon numpang KK, maka nomor KK yang ditulis adalah nomor KK yang ditumpangi. Jika pemohon membuat KK baru, maka kolom ini dikosongkan, selanjutnya diisi oleh petugas setelah KK baru diterbitkan. 3. NIK Kepala Keluarga. FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI Antar Kabupaten Kota Atau Antar Provinsi0% found this document useful 0 votes357 views3 pagesOriginal © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes357 views3 FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI Antar Kabupaten Kota Atau Antar ProvinsiOriginal Title to Page You are on page 1of 3Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. FormulirPencatatan SIP revisi reg. by Yabniel Jingga. Download Free PDF Download PDF Download Free PDF View PDF. Lampiran 1.2 150916 ok. blanko-surat-pindah-2014-final-untuk-website.xls. by Ridho Fadliwijaya. Download Free PDF Download PDF Download Free PDF View PDF. Lampiran 1.1 - 150916 ok.

Utilisez cette demande si vous êtes un résident temporaire, un résident permanent ou un citoyen canadien et vous voulez corriger des erreurs sur votre document de résident temporaire valide votre confirmation de résidence permanente; Les erreurs à corriger doivent avoir été commises par les agents canadiens de l’immigration lors de l’enregistrement de vos renseignements personnels. Vous ne pouvez pas vous servir de cette demande pour modifier des documents après qu’ils vous ont été envoyés en raison d’un changement dans votre vie. Par exemple, nous ne changerons pas un document si votre nom a changé après un mariage ou un divorce. Une fois que vous avez rempli cette demande, faites-la parvenir par la poste au Centre de soutien des opérations CSO, à Ottawa. Cette trousse de demande comprend ce qui suit Demande de modification de documents de résident temporaire valides ou de renseignements dans la confirmation de résidence permanente [IMM 1436] PDF, Mo Recours aux services d’un représentant [IMM 5476] PDF, 1,56 Mo Guide d’instruction [IMM 5218]

PersyaratanPindah Datang/Keluar 31 Oktober 2021 Administrator 26 Kali 0

0% found this document useful 0 votes275 views2 pagesDescriptionPETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI DALAM SATU DESA/KELURAHANCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes275 views2 pagesPetunjuk Pengisian PENGISIAN FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI DALAM SATU DESA/KELURAHANFull descriptionJump to Page You are on page 1of 2 You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

19 formulir permohonan KK Baru, dengan kode F-1.19; 22. formulir Permohonan KTP, dengan kode F-1.22; 23. formulir Permohonan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.23; 19. Negeri.). Kependudukan. 23. NOMOR : 19 TAHUN 2010 TENTANG : FORMULIR DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL. FORMULIR DAN BUKU

PROVINSI * KABUPATEN/KOTA * KECAMATAN * DESA/KELURAHAN * DUSUN/DUKUH/KAMPUNG FORM U LI R PERM OH ONAN PI N DAH WN I Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi No. ………………………………………. DAT A DAERAH ASAL 1. Nomor Kartu Keluarga 2. Nama Kepala Keluarga RT 3. Alamat RW Dusun/Dukuh/Kampung a. Desa/Kelurahan c. Kab/Kota b. Kecamatan d. Provinsi Telepon Kode Pos 4. NIK Pemohon 5. Nama Lengkap DAT A K EPI N DAH AN 1. Pekerjaan 2. Pendidikan 1. Alasan Pindah 3. Keamanan 4. Kesehatan 5. Perumahan 6. Keluarga 7. Lainnya sebutkan ……………………… 2. Alamat Tujuan Pindah RW RT Dusun/Dukuh/Kampung a. Desa/Kelurahan c. Kab/Kota b. Kecamatan d. Provinsi Telepon Kode Pos 3. Jenis Kepindahan 1. Kep. Keluarga 2. Kep. Keluarga dan Seluruh Angg. Keluarga 4. Status KK Bagi Yang Tidak Pindah 5. Status KK Bagi Yang Pindah 3. Kep. Keluarga dan Sbg. Angg. Keluarga 4. Angg. Keluarga 1. Numpang KK 2. Membuat KK Baru 3. Nomor KK Tetap 1. Numpang KK 2. Membuat KK Baru 3. Nomor KK Tetap 6. Keluarga Yang Pindah N O. N I K N A M A MASA BERLAK U K T P S/D ……………………, ……………..…. Pemohon Petugas Registrasi ………………………………………………….. ………………………………………………….. Keterangan * Diisi Oleh Petugas - Formulir ini diisi di Desa/Kelurahan. - Lembar 1 dibawa oleh pemohon dan diarsipkan di Kecamatan. - Lembar 2 untuk pemohon. - Lembar 3 diarsipkan di Desa/Kelurahan. SH DK PET U N J U K PEN GI SI AN FORM ULI R PERM OH ON AN K ABU PAT EN /K OT A AT AU AN T AR PROV I N SI F-1 .3 4 PI N DAH WN I AN T AR A. UMUM 1. Alat tulis yang digunakan dalam pengisian formulir oleh pemohon adalah ballpoint dengan tinta hitam dan ditulis dengan menggunakan huruf cetak. 2. Perubahan KK di Daerah Asal bagi anggota keluarga yang tidak ikut pindah, dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. 3. Pecabutan KTP di Daerah Asal dilakukan oleh Kepala Instansi Pelaksana, dilakukan setelah formulir tersebut disahkan di Daerah Asal dan diberikan kepada yang pindah untuk dibawa ke Daerah Tujuan sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan. B. PENGISIAN ELEMEN DATA DATA DAERAH ASAL 1. Nomor Kartu Keluarga Ditulis nomor KK sesuai penerbitan di Daerah Asal. Contoh 3 1 7 5 0 7 0 2 0 2 0 7 4 0 3 0 2. Nama Kepala Keluarga Ditulis Nama Kepala Keluarga secara lengkap tanpa gelar akademis, kebangsawanan atau gelar agama. Contoh Himawan Putranto 3. Alamat Ditulis nama jalan, dusun/dukuh/kampung atau yang sejenisnya dilengkapi dengan nomor rumah jika ada, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kab./Kota, Provinsi, kode pos dan telepon. Contoh Jl. H. Naman No. 24 0 RT 0 1 RW 0 0 3 5 4 3 Dusun/Dukuh/Kampung a. Desa/Kelurahan b. Kecamatan 1 4 5 Telepon 0 0 DKI Jakarta 2 1 0 4 8 6 4 8 NIK Pemohon Ditulis NIK pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3 Contoh 5. 3 Jakarta Timur d. Provinsi Duren Sawit Kode Pos 4. c. Kab/Kota Pondok Kelapa 1 7 5 0 7 1 0 1 0 6 0 3 4 Nama Lengkap Ditulis nama pemohon secara lengkap tanpa gelar akademis, kebangsawanan atau gelar agama. Contoh Himawan Putranto DAT A K EPI N DAH AN 1. Alasan Pindah Ditulis kode angka pada kotak yang tersedia sesuai dengan pilihan jawaban. Contoh 1 1 Apabila alasan pindah karena pekerjaan, maka pada kotak yang tersedia tulis angka 1 satu. Apabila alasan pindah diluar pilihan yang tersedia, maka pada kotak yang tersedia tulis angka 7 tujuh dan menuliskan alasan pindahnya pada butir 7 tujuh. Contoh 2 7. Lainnya perubahan alamat karena pemekaran wilayah 7 2. Alamat Tujuan Pindah Ditulis alamat tujuan pindah pemohon dengan nama jalan, dusun/dukuh/kampung atau yang sejenisnya dilengkapi dengan nomor rumah jika ada, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kab./Kota, Provinsi, kode pos dan telepon. Contoh Jl. G. Gede No. 2 0 RT 0 2 0 RW 0 1 Dusun/Dukuh/Kampung a. Desa/Kelurahan Pasir Kaliki c. Kab/Kota Bandung b. Kecamatan Cimahi Utara d. Provinsi Jawa Barat Kode Pos 4 0 5 1 0 Telepon 0 2 2 2 0 0 0 2 4 0 3. Jenis Kepindahan Ditulis kode angka pada kotak yang tersedia sesuai dengan pilihan jawaban. Contoh Apabila yang akan pindah adalah Kepala Keluarga dan sebagian anggota keluarga. 3 4. Status KK Bagi yang Tidak Pindah Ditulis kode angka pada kotak yang tersedia sesuai dengan pilihan jawaban. ™ Elemen data ini terkait dengan pengisian pada elemen data No. 3 Jenis Kepindahan. Jika yang pindah "Kepala Keluarga", ada anggota keluarga yang ditinggal, atau yang pindah "Kepala Keluarga dan sebagian anggota keluarga," maka bagi anggota keluarga yang tidak pindah hanya ada dua pilihan yaitu "Numpang KK" jika dalam alamat yang sama ada nomor KK yang lain, tetapi jika tidak ada maka harus "Membuat KK Baru ",jadi pilihannya adalah No. atau No. 1 2 ™ Jika yang pindah "anggota keluarga" maka pilihannya adalah No. tidak pindah harus tetap menggunakan nomor KK yang ada. 3 karena Kepala Keluarga dan anggota keluarga yang lain 5. Status KK Bagi Yang Pindah Ditulis kode angka pada kotak yang tersedia sesuai dengan pilihan jawaban. ™ Elemen data ini terkait dengan pengisian elemen data No. 3 Jenis Kepindahan. Jika yang pindah "Kepala Keluarga" atau "Kepala Keluarga dan sebagian anggota keluarga“ atau "Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga" karena Kepala Keluarga wajib membawa Nomor KK, maka hanya ada satu pilihan yaitu No. 3 ™ 6. Jika yang pindah "anggota keluarga" maka ada dua pilihan yaitu "Numpang KK" atau "Membuat KK Baru." No. 1 atau No. . Tetapi bila di Daerah Asal belum bisa mengisi, dapat diisi setelah sampai di Daerah Tujuan agar ada kepastian. 2 Keluarga Yang Pindah Ditulis NIK, nama, masa berlaku KTP dan SHDK penduduk yang pindah. Untuk Status Hubungan Dalam Keluarga SHDK diisi dengan menuliskan nomor 01. Kepala Keluarga 03. Istri 02. Suami 04. Anak 11. Lainnya sebutkan …………………. NO 05. Menantu 06. Cucu 07. Orang Tua 08. Mertua NIK 09. Famili Lainnya 10. Pembantu NAMA MASA BERLAKU KTP s/d SHDK 1. 3 1 7 5 0 7 1 0 1 0 6 0 4 0 3 4 Himawan Putranto 10-10-2008 0 1 2. 5 1 0 2 0 1 5 1 0 8 6 5 3 5 7 3 Susanti Dewanti 11-08-2008 0 3 3. 3 1 7 5 0 7 2 8 0 9 9 3 7 0 8 4 Dimas Nugroho - 0 4 4. 7 5 0 1 0 2 6 6 0 7 9 7 7 7 4 5 Andini - 0 4 5. 3 1 7 5 0 7 1 1 0 4 0 1 5 4 3 2 Aditya Dewantoro - 0 4 Jika SHDK diluar pilihan yang tersedia, maka pada kolom SHDK dicantumkan angka 11 sebelas dan menuliskan SHDK pada butir 11 sebelas.

SURATKETERANGAN PINDAH WNI Komponen standar pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan (Service Delivery). No KOMPONEN URAIAN 1. Persyaratan 1) Persyaratan Pencatatan perkawinan WNI : a. mengisi formulir permohonan. b. Surat Keterangan belum pernah Kawin dari Lurah/Perbekel. c. Bagi mempelai yang berasal dari luar Kabupaten
FORMULIRPERMOHONAN PINDAH WNI antar Kec 8rb x. 1 Belum Kawin 2 Kawin 3 Cerai Hidup 4 Cerai Mati SHDKKolom status hubungan dengan Kepala Keluarga diisi sesuai dengan status hubungan setiap anggota keluarga dalam hubungannya. Lapor hansip tanya buat aplikasi kartu keluarga dengan excel. Format kartu keluarga kosong excel.

a Pindah antar Kabupaten / Kota/Provinsi • Mengisi Formulir Permohonan Pindah • Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy • KTP/surat keterangan • Untuk anak dibawah 17 tahun melampirkan ijin orang tua /wali • Untuk yang pindah istri/suami melampirkan surat ijin suami/istri, surat cerai (bagi yang mengurus SKPWNI untuk yang bersangkutan)

F1.34 FORMULIR PERMOHONAN PINDAH WNI Antar Kabupaten Kota atau Antar Provinsi. 0 0 3 F 1.36 FORMULIR PERMOHONAN PINDAH WNI Antar Kabupaten Kota atau Antar Provinsi. 0 1 3 F 1.38 FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI Antar Kabupaten Kota atau Antar Provinsi. 9 129 3 F 1.39 FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI Antar Kabupaten Kota atau Antar
F1.29 PROVINSI : *) KABUPATEN/KOTA : *) KECAMATAN : *) DESA/KELURAHAN : *) DUSUN/DUKUH/KAMPUNG : FORMULIR PERMOHONAN PINDAH WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten/Kota No. .. DATADAERAH ASAL 1. Nomor Kartu Keluarga 2.
\n formulir permohonan pindah wni
FotoFormulir F-2.01. (Posisi Foto Potrait/Tegak) Foto Formulir F1.02. (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan) Foto Formulir F.1.04 jika peristiwa perkawinannya dicatatkan setelah 60 hari. Foto Formulir F.1.07 jika permohonan dokumen diajukan oleh orang lain. Foto Formulir F1.06. (Form Isian KK untuk Orang tua Laki-Laki) Foto Formulir F1.06. Suratketerangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah; PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BAGI ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TETAP Formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga yang ditandatangani oleh Kepala keluarga dan diketahui RT, Lurah dan Camat KeputusanBupati Kudus Nomor 51 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Biaya Pelayanan Akta Catatan .